PSSI Akan Gugat Mata Najwa Karena Ogah Buka Identitas Wasit Pengatur Skor

By ommed


nusakini.com - Pengakuan oknum wasit yang memakai nama samaran Mr. Y dalam acara Mata Najwa, berbuntut panjang. PSSI berencana menggugat ke jalur hukum supaya mengetahui identitas sosok tersebut.

Pada program Mata Najewa berjudul 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini', Mr. Y, mengaku ada pengaturan skor yang terjadi di Liga 1 2021/22. Ia pun sudah 'main' dua kali dalam pratik kotor tersebut.


Akan tetapi, pihak Mata Najwa, menolak membuka identitas Mr. Y kepada PSSI. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dalam UU Tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 disebutkan: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan, "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. Celah tersebut yang dimanfaatkan PSSI untuk melakukan gugatan.


"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur [pertandingan]. Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka [identitasnya]," kata ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh, dikutip laman Antara.

Selain itu, Riyadh menyatakan pihaknya sedang mendalami semua kemungkinan yang terjadi sebelum mengambil keputusan. Ia juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Dewa Pers.

"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI? Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," ucapnya.


Sementara pemimpin redasi Narasi yang menaungi program Mata Najwa, Zen Rachmat Sugito, menyebut usaha PSSI akan percuma bila membawa persoalan ini ke pengadilan. Lebih baik federasi sepakbola Tanah Air tersebut fokus dengan persoalan pengaturan skor yang terjadi.

Kerja jurnalistik selain diatur dalam undang-undang, juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain. Mulai dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen.

Bila memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi." (gi/om)